"Terlihat dari gambarnya, ada pelaku yang jatuh dan sebagainya," tutur Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jaksel, Sabtu (16/3/2013).
Menurut Wahyu, delapan pelaku juga membawa senjata tajam sejenis samurai dan parang kayu. Akibatnya, dua sekuriti kantor redaksi Tempo mengalami luka ringan karena diserang oleh para pelaku.
Polisi kini telah mengidentifikasi tiga dari delapan pelaku penyerangan. Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Namun demikian Wahyu menjelaskan bahwa motif penyerangan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemberitaan Tempo, melainkan hanya salah paham belaka.KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar