![]() |
ilustrasi |
Mulanya, George Handiwiyanto, mewakili jemaat gereja di Jalan Nginden Intan Timur, Surabaya itu melaporkan Pendeta Abraham Alex Tanuseputra, selaku Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Periode 2003-2007 dengan dugaan penyelewengan dana jemaat senilai Rp 4,7 triliun untuk kepentingan pribadi dan bisnis.
"Tuduhan penggelapan dana gereja itu tidak ada bukti dan jelas-jelas fitnah, serta merugikan pihak gereja. Karena itu, kami laporkan laporkan balik, George Handiwiyanto dan Richard Handiwiyanto selaku advokat, serta Leonard Limato selaku salah satu pendeta," kata Humas Gereja Bethany, Pendeta Reno Halsamer, Senin (11/3/2013) sore.
Dikonfirmasi terpisah, George Handiwiyanto mempersilakan pihak gereja melapor ke polisi. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke penyidik Polda Jatim.
"Upaya hukum adalah hak semua warga negara. Biar pengadilan nanti yang membuktikan kebenarannya," tegas George singkat.KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar