Nasional

Daerah

Berita

SELAMAT DATANG DI HALO BONE

13 Mei 2024

Nenek Bahriyah Diduga Dikriminalisasi Berjamaah, Kapolri Diminta Segera Copot Para Oknum Petinggi Polres Pamekasan

HALOBONE.COM  Pamekasan,
Dikutip dari media Partner Detikzone.id, Bocoran dan pengakuan yang disampaikan blak- blakan oleh salah satu anggota kepolisian yang mengamini adanya keberpihakan para oknum Petinggi Polres Pamekasan terhadap istri Polisi bernama Sri Suhartatik (Titik) pelapor kasus pemalsuan SPPT tahun 2016 yang menjerat Nenek Bahriyah sebagai tersangka (71) semakin memperjelas dugaan kriminalisasi berjamaah. Senin, 13/05/2024.

Adanya hal memalukan tersebut membuat praktisi hukum, A. Effendi, S.H yang sejak awal mengawal dugaan kriminalisasi terhadap tersebut geram hingga menyebut adanya mafia hukum.

"Oknum oknum petinggi Polres Pamekasan itu kenapa terkesan memihak kepada pelapor. Apa karena pelapor seorang Bhayangkari lalu mendukung pelapor untuk mentersangkakan dan mau memenjarakan nenek Bahriyah? Kalau memang demikian, berarti oknum oknum petinggi Polres Pamekasan yang terlibat dalam kasus ini merangkap sebagai mafia hukum dan mafia tanah," ujar  A Effendi S.H.


"Salah satu anggota Polres Pamekasan saja berani bersuara dan mengakui bahwa para oknum petinggi Polres berpihak ke Pelopor. Itu artinya, Nenek Bahriyah ini diduga dikriminalisasi secara berjamaah," imbuh A. Effendi, S.H. Kamis, 09/05/2024, malam.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kapolri segera mengatenai pencopotan para oknum petinggi Polres Pamekasan.

"Saya mendesak Kapolri
segera copot oknum Kapolres Pamekasan, oknum Kasatreskrim, oknum Kanit Idik III, oknum Bagian Hukum dan oknum penyidik pembantu," ungkapnya.

Menurut dia, publik sudah muak dengan adanya dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa kasus Nenek Bahriyah (71) yang ditersangkakan saat proses perdatanya berjalan sidang di PN sejak Januari.

"Nenek Bahriyah ini tak berdosa, bukan koruptor, bukan penjahat, bukan mafia namun diperlakukan demikian. Sejahat apa Nenek Bahriyah kok setega itu. Kami sudah muak dengan adanya dugaan kriminalisasi," terang A. Effendi, S.H.

Pendiri LSM Lidik Hukum dan Ham ini menyebut, para oknum petinggi Polres Pamekasan maupun oknum oknum anggota yang tidak menjunjung tinggi integritas Polri Presisi mestinya malu dengan adanya kasus Nenek Bahriyah.

"Viral-Nya kasus dugaan kriminalisasi terhadap Nenek Bahriyah telah mencoreng Marwah Institusi Polri. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membangun kepercayaan publik dengan susah payah, namun hancur seketika saat adanya kasus seperti ini," terangnya.

Namun hingga berita ini terbit, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto belum jua membalas upaya konfirmasi Detikzone.

Sekedar diketahui, sebelum kasus pidana ditangguhkan,  beberapa waktu yang lalu, Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, Selasa (26/03/2024) memberikan klarifikasi atas banyaknya sorotan publik melalui pemberitaan media massa maupun informasi media sosial atas penetapan nenek Badriyah yang dianggap mendiskriminasi.

Kapolres memastikan bahwa tim penyidik melakukan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami tidak serta merta menetapkan tersangka. Kami lakukan sesuai prosedur,” katanya.

Dani juga menegaskan, tak ada kriminalisasi terhadap nenek Badriyah.

Padahal faktanya, Nenek Bahriyah tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan yakni memalsukan SPPT tahun 2016.

Nenek Bahriyah melalui anaknya mengurus sertifikat sesuai prosedur dengan memakai SPPT tahun 2015. Hal itu juga dibernakan oleh mantan Lurah Gladak Anyar.

Bahkan Nenek Bahriyah dijadikan tersangka saat proses sidang perdata berjalan di PN Pamekasan sejak Januari 2024.


Sebelum diberitakan, Viralnya sederet masalah dugaan kriminalisasi terhadap pemilik sah tanah yakni Nenek Bahriyah (71), warga kelurahan Gladak Anyar yang telah ditersangkakan Polres Pamekasan atas kasus dugaan Pemalsuan SPPT tahun 2016 milik istri polisi (Titik) datangkan efek bergejolak.

Bahkan Nenek Bahriyah, perempuan tak berdosa yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oknum Polres Pamekasan itu seakan menunjukkan keramatnya setelah fakta demi fakta yang sebenarnya terkuak membuka mata publik.

Teranyar, sumber informasi internal Polres Pamekasan yang identitasnya dirahasiakan mengakui, seandainya kasus nenek Bahriyah tidak viral maka pasti akan dimenangkan oleh pelapor.

Sebab, kata sumber informasi, pelopor didukung pihak Polres, sedangkan Nenek Bahriyah tidak.

"Itu katanya pak C (inisial oknum petinggi Polres Pamekasan) kalau tidak viral tetap dimenangkan si Anu karena pihak Polres kan dukung yang itu. Ya itu ponakannya katanya pak C," ujar sumber informasi.

"Kalau hukum pasti komunikasi dengan pak C (inisial oknum petinggi Polres Pamekasan). Pak C kan gak setuju dengan Nenek Bahriyah itu," imbuhnya.

Disinggung mengenai para oknum petinggi yang sangat mendukung pelapor (Sri Suhartatik), pihaknya menyebut oknum yang punya pangkat.

"Kan pangkat pangkat semua itu yang mendukung pelapor. Ya sampek ke Polda kayaknya tuh. Pak C yang ngasih tahu soalnya pak C (inisial) yang juga ikut di dalamnya itu," tandasnya.
(Tim Redaksi)

23 Mei 2013

Sekolah Dilarang Jual Buku

Belajar
SAMARINDA  LASKAR BERINGIN - Pihak sekolah di Kalimantan Timur, dilarang menjual buku, baju atau bahan seragam serta memungut biaya bimbingan belajar atau les kepada anak didik karena hal tersebut dinilai bertentangan dengan perundang-undangan.
"Ini harus menjadi perhatian bagi semua penyelenggara pendidikan dan tenaga pendidik di daerah ini sebab hal tersebut akan berkonsekuensi terjadinya pelanggaran hukum," ungkap Staf Ahli Gubernur Kaltim Prof Dr Dwi Nugroho Hidayanto, pada pembukaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Kaltim, melalui siaran pers Humas dan Protokol Sekretariat Pemerintah Provinsi Kaltim, Rabu.
Perda itu kata Dwi Nugroho Hidayanto merupakan jawaban terhadap berbagai keluhan masyarakat, terkait penjualan buku, baju atau bahan seragam sekolah serta biaya bimbingan belajar dan sejumlah pungutan lain yang dirasa memberatkan.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kaltim mengajak seluruh Pemkab dan Pemkot di Kaltim untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di daerah dengan menerapkan peraturan daerah tersebut yang juga mengatur pembagian tugas dan wewenang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di segala tingkatan.
"Kepada seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelembagaan, saya mengajak untuk bersama-sama membangun dunia pendidikan yang lebih baik demi terwujudnya masa depan anak cucu di masa depan dengan bekal pendidikan yang berkualitas," kata Dwi Nugroho Hidayanto.
Walaupun perda itu telah disahkan pada 2010, namun menurut dia, sosialisasi tetap harus dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dari penjelasan dalam perda tersebut.
"Karena banyaknya perubahan dalam aturan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di tingkat nasional, maka revisi Perda juga perlu dilakukan," katanya.
"Sosialisasi ini harus dilakukan untuk mendukung pengembangan kualitas mutu pendidikan di daerah. Harapannya, peserta dapat menyampaikan hasil dari sosialisasi tersebut kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan, sehingga Perda ini lebih luas diketahui masyarakat," ungkap Dwi Nugroho Hidayanto.
Dicontohkan, salah satu perubahan itu yakni, jika sebelumnya ada RSBI sekarang tidak ada lagi sehingga kata dia Pemerintah Provinsi Kaltim harus melakukan revisi terhadap perda tersebut.
Perda itu juga mengatur jelas tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dan guru dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, katanya

kurikulum baru pada tahun ajaran 2013/2014

SURABAYA  LASKAR BERINGIN - Mendikbud Mohammad Nuh meminta penerbit untuk tidak khawatir dengan kurikulum baru pada tahun ajaran 2013/2014, karena pergantian buku tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan bertahap.
"Misalnya, SD itu mungkin saja buku kelas satu yang diganti terlebih dulu, bukan langsung buku kelas satu sampai enam, tapi nanti saya akan bicara dengan mereka (penerbit)," katanya di Surabaya
Ia mengemukakan hal itu setelah bersilaturahmi dengan 2.000-an mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi dari ITS, Unair, Unesa, PENS, dan PPNS di lapangan futsal ITS Surabaya.
Dalam silaturahmi yang juga dihadiri pengusaha nasional Chaerul Tanjung (anggota MWA Unair/Ketua KEN), ia menegaskan bahwa perubahan buku pun tidak akan dilakukan semuanya, karena masih ada sebagian yang tanpa perubahan.
"Jadi, perubahan yang ada akan ada tahapannya dan tidak semua mata pelajaran akan dirombak, karena masih ada yang tetap dipakai. BSE juga tetap. Untuk itulah, penerbit tidak perlu khawatir," katanya.
Ditanya perkembangan rencana perubahan kurikulum nasional itu, ia menjelaskan minggu depan akan dilaporkan kepada Wakil Presiden, lalu akhir November atau awal Desember akan mulai ada uji publik.
"Insya-Allah, tahun ajaran bari 2013-2014 sudah mulai diterapkan kurikulum nasional yang baru," kata Menteri yang juga mantan Rektor ITS Surabaya itu.
Di hadapan ribuan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi itu, Mendikbud menyatakan kehidupan ekonomi seseorang itu boleh saja mengalami keterbatasan, tapi cita-cita orang itu tidak boleh terbatas.
"Karena itulah sekarang ada beasiswa Bidik Misi yang jumlahnya sudah mencapai 92 ribu mahasiswa dan mulai tahun depan sudah ada yang lulus. Itu bukti orang miskin itu tidak dilarang kuliah," katanya.(@)

3 Mei 2013

Cintanya Diputus, Oknum Polisi Bone Aniaya Selingkuhnya

WATAMPONE,-- HALO BONE—Berawal cintanya diputuskan oleh seorang mantan pekerja salon, seorang anggota polisi Brigadir Faisal nekad menganiaya selingkuhannya bernama Eti (21), seorang wanita asal Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu. Korban perempuan yang berparas cantik ini sudah tidak sudi lagi bersama dengan oknum Polisi ini yang dipacari selama setahun karena janjinya untuk menceraikan istrinya tidak ditepati. Peristiwa itu terjadi dirumah kediaman korban di kompleks perumahan Kayu Manis, depan RSUD Tenriawaru Watampone, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat, sekira pukul 01.00, Wita, Jumat, (2/1).

Saat kejadian, korban Eti (21) ini bersama dengan rekannya Awaluddin di dalam rumah tersebut. Kedatangan oknum polisi ini yang diduga membakar cemburu juga tidak luput dari penganiayaan oleh oknum polisi, Brigadir Faisal dirumah korban. Awaluddin mengaku dianiaya oknum polisi ini dengan memperlihatkan luka cukup serius di bagian kepalanya bocor.

"Polisi itu bersama dengan teman premannya bernama Andi Astin. Kepala saya bocor karena polisi itu memegang benda tajam dan balok-balok," kata Awaluddin menceritakan kejadian tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh korban Eti kepada sejumlah wartawan. Dia mengatakan oknum polisi itu mendobrak pintu dapur hingga memasuki ruang kamar dan langsung mencarinya. Perempuan yang mengaku memutuskan hubungan dengan polisi itu mengamuk dan meminta untuk kembali bersama.
Namun ditolak, karena janjinya untuk menceraikan istrinya tidak ditepati.

"Saya dibohongi, katanya sudah cerai sama istrinya tapi tidak, jadi saya putuskan tapi dia tidak mau menerimanya dan dia dendam," ujar Eti.

Menurutnya, oknum polisi itu melakukan penganiayaan dengan cara menendang, memukul berulang-ulang. Setelah juga menganiaya rekannya Awaluddin dengan benda tajam dia langsung dan pergi. Ditambahkan pula bahwa, ditolaknya cintanya seorang polisi itu juga karena kerap kasar jika bertemu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Eti enggan melaporkan peristiwa yang menimpanya, namun rekannya Awaluddin yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi itu tidak menerima diperlakukan hingga akhirnya melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone dan melaporkan ke Polres Bone.

Kepala Unit Propam Polres Bone, Aiptu Andi Zainuddin SH saat dihubungi terkait dengan penganiayaan oknum anggota polisi kepada selingkuhnya mengatakan akan melakukan tindakan dan tidak memberikan ruang untuk tidak diberikan sanksi. "Saya akan proses jika laporannya sudah masuk di kantor," kata Zainuddin  melalui via ponselnya.  tanaugibone